Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka Yuan Sugianto (45) warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, sempat mengajukan kredit ke PT Wom Finance dengan menggunakan data palsu.
"Jadi pada Juni 2024 tersangka ini mengajukan kredit kendaraan roda dua pada perusahaan pembiayaan PT Wom Finance Bandar Lampung," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat konpers, Rabu (4/9/2024).
Ia mengatakan, tersangka setelah diproses dan dilakukan kontrak pembiayaan dan diketahui dokumen dengan nama Dodi Mario.
Kemudian KTP atas nama Lulu Triana, surat keterangan domisili yang dikeluarkan kantor Kelurahan Way Halim Permai yang digunakan oleh tersangka.
Ternyata tidak sesuai dengan data kependudukan dan data pada kantor Kelurahan Way Halim Permai adalah palsu.
Dengan modus operandi kejahatan penggelapan tiga unit mobil pada Agustus 2023 dengan tersangka menyewa tiga unit mobil.
Mobil disewa dari korban selama 90 hari dan setelah habis masa sewa kendaraan tidak dikembalikan.
Dengan alasan tersangka meminta diperpanjang waktu sewa.
Namun korban menolak dan kendaraan diminta untuk dikembalikan.
"Namun sampai dengan peristiwa dilaporkan, tersangka tidak dapat mengembalikan kendaraan tersebut karena 3 unit kendaraan telah tersangka gadaikan kepada pihak lain," papar Kompol Hendrik.
Pelaku menggadaikan tanpa izin dari pihak korban, dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa tiga mobil tersebut telah digadaikan oleh tersangka seratusan juta.
Kompol Hendrik mengatakan, tersangka Yuan Sugianto dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.
Kemudian dipersangkakan pasal 35 UU Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan ancaman hukuman paling 5 tahun penjara.