Sumenep - Polres Pamekasan mengamankan warga Pamekasan, SU (40), yang dilaporkan atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/13/I/2025/Spkt/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 14 Januari 2025.
Selanjutnya, Polres Pamekasan menyerahkan terduga pelaku kepada Satreskrim Polres Sumenem untuk pnyelidikan lebih lanjut.
OAP (27), warga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, melaporkan tersangka, akibat sepeda motor, yang dipinjamnya, digadaikan tanpa izin.
Kejadian tersebut berawal dari tersangka, yang merupakan warga Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, naik mobil bersama temannya ke arah Sumenep, Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Sejam kemudian, saat tiba di pertigaan Kecamatan Saronggi, Sumenep, SU, turun dari mobil, lalu naik bus hingga Termibal Arya Wiraraja, Sumenep.
Dia pun berjalan kaki menuju rumah korban, yang tidak jauh dari terminal itu. Serta, keduanya sudah kenal dekat.
Saat sampai di rumah korban, tersangka mengetok pagar, lalu keluar korban menemuinya.
Tersangka dipersilahkan masuk, kemudian keduanya berbincang-bincang.
“Lalu, tersangka meminjam sepeda motor sebentar dengan alasan bertemu temannya,” cerita Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu pagi (1/2/2025).
Namun, tersangka justru mengendarai sepeda tersebut ke Pamekasan, bukan sebatas bersua dengan temannya.
“Tanpa izin korban, sepeda motor tersebut digadaikan kepada orang lain sebesar Rp2.200.000 dan hasil gadai digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 377 dan 372 KUHP.