KOTAMOBAGU – Kepolisian Sektor (Polsek) Kotamobagu yang dipimpin oleh AKP Noldy Rimporok resmi menyerahkan tersangka kasus penadahan objek fidusia, NFM alias Dil (24), warga Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan, ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Jumat (14/3/2025).
Penyerahan tersangka ke pihak kejaksaan (Tahap II) ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/75/XI/2024/SPKT/Sek-Ktg/Res-Ktg/Polda Sulut yang dibuat pada 20 November 2024 oleh salah satu lembaga pembiayaan di Kotamobagu.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kotamobagu, tersangka NFM memiliki modus operandi unik dengan memasang iklan di media sosial bertuliskan “mencari motor lanjut setor”. Modus ini berhasil menarik perhatian pemilik kendaraan yang sedang kesulitan membayar cicilan kredit motor.
Salah satu korbannya, AM alias Am (42), warga Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, menjual sepeda motor Honda Vario CBS yang masih berstatus kredit kepada tersangka dengan harga Rp6.000.000.
Tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya akan meneruskan cicilan motor tersebut ke perusahaan pembiayaan. Untuk meyakinkan lebih lanjut, tersangka menyerahkan fotokopi KTP, kartu keluarga, dan tanda tangan di atas materai sebagai bukti komitmen.
Namun, alih-alih melanjutkan pembayaran cicilan, tersangka justru menjual kembali sepeda motor tersebut kepada orang lain dengan keuntungan sekitar Rp800.000 hingga Rp1 juta tanpa persetujuan pihak leasing.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata telah menjalankan praktik ilegal ini cukup lama. Setidaknya 15 unit sepeda motor telah berpindah tangan dengan pola yang sama, menyebabkan kerugian bagi berbagai lembaga pembiayaan yang berbeda.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan proses penyerahan tahap II terhadap tersangka penadahan objek fidusia ini.
Kapolsek Kotamobagu, AKP Noldy Rimporok, menegaskan bahwa aksi tersangka sangat meresahkan, terutama bagi lembaga pembiayaan yang mengalami kerugian.
“Kami mengimbau kepada seluruh lembaga pembiayaan atau finance yang merasa dirugikan oleh tersangka untuk segera melapor ke Polsek Kotamobagu. Kami akan menindak tegas tanpa toleransi terhadap pelaku kejahatan fidusia sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Noldy Rimporok.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Kotamobagu, Yohanis Batara Randa, mengapresiasi langkah cepat Polsek Kotamobagu dalam menangani kasus ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Kotamobagu atas upaya mereka dalam mengungkap dan menangkap pelaku. Semoga ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati serta memberikan efek jera bagi pelaku yang mencoba melakukan modus serupa di masa depan,” ujar Yohanis.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi kendaraan, terutama yang masih dalam status kredit, agar tidak menjadi korban kejahatan penadahan objek fidusia.