KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong pertumbuhan industri perusahaan pembiayaan atau multifinance.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan salah satu upaya yang dilakukan regulator adalah mengizinkan multifinance untuk memaksimalkan kinerja melalui pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha.
Agusman bilang hanya multifinance yang memenuhi persyaratan tertentu saja yang dapat menyalurkan pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha. Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024 Tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
"Mengizinkan multifinance yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menyalurkan fasilitas modal usaha hingga Rp 10 miliar, sesuai POJK 46/2024," kata Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK, Senin (19/5).
Dalam POJK Nomor 46 Tahun 2024, pengertian fasilitas modal usaha adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan secara langsung kepada debitur untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif, yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur. Adapun fasilitas modal usaha masuk dalam segmen pembiayaan modal kerja multifinance.
Dalam Pasal 16 ayat (1), tertuang multifinance harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha.
Disebutkan perusahaan pembiayaan atau multifinance wajib memenuhi persyaratan memiliki Tingkat Kesehatan ditetapkan paling rendah Peringkat Komposit 2, memenuhi ketentuan rasio permodalan, memenuhi ketentuan gearing ratio, memiliki rasio Non Performing Financing (NPF) Neto paling tinggi 5%, dan memiliki rasio modal inti terhadap modal disetor paling rendah 150%.
Pada ayat (3), tercantum penilaian atas pemenuhan persyaratan bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dan dihitung berdasarkan laporan posisi akhir Desember atau hasil penilaian terkini Otoritas Jasa Keuangan.
Penerapan atas pemenuhan persyaratan bagi perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada 1 Maret sampai dengan pemenuhan persyaratan pada periode berikutnya atau hasil penilaian terkini Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam Pasal 17 POJK Nomor 46 Tahun 2024, pada ayat (1), dijelaskan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha wajib memenuhi beberapa persyaratan, seperti nilai pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha untuk setiap debitur paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, wajib memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, mesin, tanah, bangunan, kapal, dan/atau alat berat.
Selain itu, perlu juga dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui sistem layanan informasi keuangan dan/atau lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, serta dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.
Pada ayat (2), disebutkan persyaratan memiliki agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha, dengan nilai paling banyak Rp 50 juta untuk setiap debitur.
Dalam Pasal 17A POJK Nomor 46 Tahun 2024, OJK dapat dapat memerintahkan perusahaan pembiayaan untuk menghentikan penyaluran kegiatan usaha perusahaan pembiayaan, termasuk pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha, berdasarkan pertimbangan tertentu.
Sebagai informasi, berdasarkan kinerja industri, OJK mencatat piutang pembiayaan multifinance sebesar Rp 510,97 triliun per Maret 2025. Nilai piutang pembiayaan per Maret 2025 tumbuh 4,60% secara Year on Year (YoY). Pertumbuhan Maret 2025 terbilang melambat, jika dibandingkan posisi Februari 2025 yang sebesar 5,92% YoY.