Detail Berita

26 Mei 2025

Multifinance Bisa Salurkan Modal Usaha hingga Rp 10 Miliar, Begini Strategi CNAF

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan multifinance yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menyalurkan pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha hingga batas atas Rp 10 miliar. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024.

PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) menilai adanya aturan tersebut berdampak positif bagi perusahaan multifinance karena adanya batas atas yang ditingkatkan. Presiden Direktur CNAF Ristiawan Suherman mengatakan pembiayaan modal kerja dengan fasilitas modal usaha semula hanya dibatasi maksimal Rp 500 juta.


"Adanya kelonggaran itu diharapkan menjadi ruang bagi perusahaan multifinance untuk dapat lebih maksimal dalam menyalurkan pembiayaan," ungkapnya kepada Kontan, Senin (26/5).


Ristiawan menerangkan CNAF akan melakukan diversifikasi produk pembiayaan, sehingga dapat memanfaatkan peluang tersebut untuk dapat terus tumbuh.

Lebih lanjut, dia mengatakan besaran pembiayaan modal kerja CNAF sangat beragam, tergantung kepada analisis kemampuan dan kebutuhan calon nasabah. Namun, pada kuartal I-2025, rata-rata tiket size pembiayaan modal kerja di CNAF nilainya sekitar Rp 230 juta. Adapun agunan modal kerja di CNAF sejauh ini tidak ada yang bernilai Rp 10 miliar. 

Sementara itu, Ristiawan menyampaikan sampai kuartal I-2025, CNAF telah mencatatkan penyaluran pembiayaan modal kerja sebesar Rp 203,92 miliar. Nilai itu tumbuh hampir 1%, jika dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 202,36 miliar.

Untuk 2025, Ristiawan optimistis dapat mencapai target penyaluran pembiayaan sektor modal kerja sebesar Rp 741 miliar. Pihaknya akan melakukan sejumlah upaya untuk mencapai target itu, seperti mengedepankan keunggulan CNAF dengan proses pengajuan transaksi yang mudah, aman, dan dokumen sederhana melalui bantuan digitalisasi yang secara terus menerus dilakukan peningkatan. 

"Selain itu, CNAF akan berkomitmen hadir sebagai solusi finansial untuk dapat membantu kebutuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pinjaman modal kerja," tandasnya.


Sebagai informasi, dalam POJK Nomor 46 Tahun 2024, pengertian fasilitas modal usaha adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan secara langsung kepada debitur untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif, yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur. Adapun fasilitas modal usaha masuk dalam segmen pembiayaan modal kerja multifinance.

Dalam Pasal 16 ayat (1), tertuang multifinance harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha. Disebutkan perusahaan pembiayaan atau multifinance wajib memenuhi persyaratan memiliki Tingkat Kesehatan ditetapkan paling rendah Peringkat Komposit 2, memenuhi ketentuan rasio permodalan, memenuhi ketentuan gearing ratio, memiliki rasio Non Performing Financing (NPF) Neto paling tinggi 5%, dan memiliki rasio modal inti terhadap modal disetor paling rendah 150%.

Pada ayat (3), tercantum penilaian atas pemenuhan persyaratan bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dan dihitung berdasarkan laporan posisi akhir Desember atau hasil penilaian terkini Otoritas Jasa Keuangan.

Penerapan atas pemenuhan persyaratan bagi perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada 1 Maret sampai dengan pemenuhan persyaratan pada periode berikutnya atau hasil penilaian terkini Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam Pasal 17 POJK Nomor 46 Tahun 2024, pada ayat (1), dijelaskan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha wajib memenuhi beberapa persyaratan, seperti nilai pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha untuk setiap debitur paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, wajib memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, mesin, tanah, bangunan, kapal, dan/atau alat berat.

Selain itu, perlu juga dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui sistem layanan informasi keuangan dan/atau lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, serta dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.

Pada ayat (2), disebutkan persyaratan memiliki agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha, dengan nilai paling banyak Rp 50 juta untuk setiap debitur.

Dalam Pasal 17A POJK Nomor 46 Tahun 2024, OJK dapat dapat memerintahkan perusahaan pembiayaan untuk menghentikan penyaluran kegiatan usaha perusahaan pembiayaan, termasuk pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha, berdasarkan pertimbangan tertentu.