Detail Berita

01 Juli 2025

Tindak Tegas Debitur “Nakal” Yang Mengalihkan Unit Pembiayaan

Mataram (Inside Lombok) – Seorang oknum berinisial DL harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasalnya, telah menggadaikan sepeda motor yang masih berstatus sebagai obyek pembiayaan pada PT Nusa Surya Ciptadana (NSC Finance).

Legal NSC Finance Martin Roytagam Sihombing menerangkan, awalnya DL merupakan konsumen milik NSC Finance. Dan memiliki kewajiban membayar angsuran setiap bulannya terhitung sejak tahun 2024. Namun demikian alih-alih menunaikan kewajibannya kepada NSC Finance secara tepat waktu, namun justru menunggak sejak pembayaran kedua kepada NSC Finance.

Fakta yang lainnya bahwa DL telah menjual atau menggadaikan sepeda motor yang menjadi obyek pembiayaan milik NSC Finance kepada pihak lain. Tindakan ini tanpa adanya pemberitahuan maupun atas seizin NSC Finance.

Perbuatan tersebut secara terang dan jelas merupakan suatu perbuatan diduga merupakan perbuatan pidana. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/ atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.

Atas perbuatannya tersebut, oknum DL telah menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram. “Terima kasih kami sampaikan kepada aparat penegak hukum yang secara tegas. Dan sigap memproses secara hukum oknum-oknum yang telah menyalahgunakan fasilitas pembiayaan NSC Finance guna memperoleh keuntungan pribadi milik mereka secara melawan hukum,” katanya.

Ia menegaskan, perusahaan akan menindak tegas setiap perbuatan melawan hukum yang terjadi. Hal ini agar memberikan efek jera dan terwujudnya transaksi pembiayaan yang sehat. Dengna begitu visi perusahaan untuk membantu perekonomian masyarakat melalui fasilitas kredit kendaraan semakin maksimal.

“Perbuatan mengalihkan objek jaminan fidusia atau yang umumnya kendaraan dengan status kredit, tentunya merupakan suatu perbuatan pidana yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan” terangnya.

Konsumen atau debitur dilarang menjual, mengalihkan, atau memindahkan kepemilikan atau penguasaan kendaraan yang masih berstatus sebagai objek jaminan pembiayaan di perusahaan pembiayaan kepada pihak mana pun tanpa adanya persetujuan tertulis dari Perusahaan Pembiayaan terkait. Mengingat kepemilikan atas kendaraan dimaksud dijaminkan dan masih berada pada perusahaan pembiayaan sebagai pemberi fasilitas kredit.

“Sampai masa pembiayaan telah selesai atau hutang terlunasi seluruhnya,” katanya.

Pengalihan Kendaraan dimaksud berpotensi dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara, atau pun Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan ancaman 2 tahun penjara.