Detail Berita

02 Juli 2025

Pembiayaan Modal Kerja CNAF Tumbuh Tipis 2%, Debitur Masih Tahan Ekspansi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan pembiayaan untuk mendukung sektor produktif melalui Peraturan OJK (POJK) No.46 Tahun 2024. Regulasi yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025 ini mengizinkan multifinance menyalurkan pembiayaan modal kerja hingga Rp 10 miliar per debitur, selama memenuhi persyaratan tertentu.

Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF), Ristiawan Suherman, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai batasan plafon hingga Rp 10 miliar dapat menjadi stimulus positif, khususnya bagi pelaku usaha yang tengah membutuhkan dukungan pendanaan.


“Fasilitas pembiayaan modal kerja hingga Rp 10 miliar yang diterbitkan melalui POJK 46/2024 ini tentunya memberikan stimulus yang baik bagi masyarakat, khususnya bagi pelaku bisnis. Batasan maksimum tersebut diharapkan dapat dioptimalkan untuk proses pengajuan pembiayaan modal kerja,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (2/7).


Namun demikian, Ristiawan mengakui bahwa sejauh ini belum banyak pelaku usaha yang langsung mengajukan pembiayaan hingga batas maksimal. Ia menyebut kondisi pasar yang masih penuh kehati-hatian membuat sebagian besar calon debitur masih menunggu momentum yang tepat untuk ekspansi.

“CNAF pastinya juga akan memanfaatkan peluang ini untuk dapat lebih maksimal dalam menyalurkan pembiayaan modal kerja, namun demikian melihat situasi market yang belum mendukung, para pelaku bisnis cenderung berhati-hati dan menunggu momentum yang tepat untuk melakukan ekspansi bisnisnya,” tambahnya.

Adapun hingga Juni 2025, CNAF mencatat total pembiayaan modal kerja sebesar Rp 367,1 miliar. Angka ini tumbuh 2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 360,4 miliar.


Ristiawan menjelaskan bahwa nilai pengajuan pembiayaan oleh masyarakat sangat bervariasi, tergantung pada analisa kemampuan dan kebutuhan masing-masing calon nasabah. Meski regulator sudah membuka ruang hingga Rp 10 miliar, rata-rata pembiayaan modal kerja di CNAF saat ini masih berada di kisaran Rp 230 juta per transaksi.

Kendati realisasinya belum tinggi, Ristiawan menilai POJK 46/2024 berpotensi besar dalam mendorong pertumbuhan pembiayaan modal kerja di CNAF ke depan.

“Tentunya aturan tersebut memberikan ruang yang cukup luas bagi perusahaan pembiayaan, khususnya CNAF, dalam menyalurkan pembiayaan modal kerja dengan lebih maksimal. Diharapkan, dengan penyaluran modal kerja yang maksimal tersebut dapat menggenjot pertumbuhan pembiayaan di CNAF,” pungkasnya.