Detail Berita

02 Juli 2025

Mandala Finance Incar Kenaikan Pembiayaan lewat Relaksasi Modal Kerja dari OJK

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang lebih besar bagi industri pembiayaan untuk memperkuat kontribusinya di sektor produktif. 

Melalui Peraturan OJK (POJK) No.46 Tahun 2024 yang berlaku mulai 1 Maret 2025, multifinance kini diizinkan menyalurkan pembiayaan modal kerja hingga batas atas Rp 10 miliar per debitur, selama memenuhi persyaratan tertentu.


Direktur Keuangan PT Mandala Multifinance Tbk (Mandala Finance), Roberto A.K. Un, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, fasilitas modal kerja yang lebih besar akan mendorong fleksibilitas penyaluran pembiayaan ke sektor produktif.

“Kami melihat animo masyarakat terhadap fasilitas pembiayaan modal kerja hingga Rp 10 miliar cukup positif. Ini memberikan ruang lebih luas dalam mendukung pembiayaan sektor UMKM,” ujar Roberto kepada Kontan, Rabu (2/7).


Saat ini, portofolio Mandala Finance masih didominasi oleh pembiayaan konsumen, seperti pembelian sepeda motor baru dan bekas, serta pembiayaan multiguna. Namun, sebagian dari pembiayaan multiguna itu juga dimanfaatkan sebagai modal kerja oleh pelaku UMKM.

Hingga akhir Mei 2025, Mandala mencatat pertumbuhan pembiayaan sekitar 4% secara tahunan (year-on-year). Perusahaan berharap kebijakan baru OJK ini dapat mendorong kinerja lebih tinggi di sisa tahun berjalan.

“Kami berharap kebijakan ini dapat mendongkrak penyaluran pembiayaan, termasuk modal kerja yang saat ini rata-rata diajukan di kisaran Rp 30 juta per debitur. Ini sejalan dengan target kami hingga kuartal III 2025 dan proyeksi pertumbuhan industri pembiayaan sebesar 7–8% tahun ini,” ujar Roberto.


Meski demikian, Roberto tidak menampik bahwa pelaksanaan kebijakan ini menghadapi tantangan tersendiri. Beberapa di antaranya adalah persyaratan agunan yang tinggi serta proses analisis kelayakan debitur yang ketat.

“Masih ada kendala seperti persyaratan agunan yang cukup besar serta proses analisis kelayakan melalui pengecekan kredit dan arus kas. Ini sering menjadi hambatan bagi usaha mikro yang belum memiliki laporan keuangan maupun aset agunan memadai,” tutupnya.