KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan langkah deregulasi (penyesuaian) pengaturan di bidang multifinance, mencakup kelonggaran uang muka pembiayaan dan persyaratan fasilitas pendanaan.
PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN) berharap adanya deregulasi pengaturan tersebut akan membawa dampak positif bagi industri multifinance.
"Sebagai bagian dari pelaku usaha, tentunya kami berharap kebijakan tersebut dapat memberikan stimulus untuk industri multifinance," ungkap Direktur Utama Clipan Finance Harjanto Tjitohardjojo kepada Kontan, Kamis (14/8).
Meskipun demikian, Harjanto menilai tetap harus ada dukungan dari pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat.
Lebih lanjut, Clipan Finance akan melihat kembali skema kebijakan deregulasi yang akan dikeluarkan oleh OJK nantinya. Harjanto mengatakan kebijakan yang keluar nantinya pastinya akan disesuaikan dengan profil risiko masing-masing perusahaan.
"Semuanya tergantung pada analisis kredit calon debitur dan mitigasi risiko di masing-masing perusahaan," kata Harjanto.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan langkah deregulasi di bidang multifinance itu bertujuan menstimulus industri multifinance untuk memberikan kemudahan berusaha bagi nasabah. Dia bilang proses penyusunan deregulasi sudah berjalan.
"Regulasi sudah dibuat," ujarnya saat menghadiri acara di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/8).
Agusman berharap langkah kebijakan deregulasi tersebut mampu membuat pembiayaan di industri multifinance bisa berkembang, sehingga bisa mendukung perekonomian nasional.
Sebagai informasi, nilai piutang pembiayaan multifinance per Juni 2025 tumbuh 1,96% secara tahunan atau Year on Year (YoY), dengan nilai Rp 501,83 triliun. Pertumbuhannya melambat, jika dibandingkan posisi per Mei 2025 yang sebesar 2,83% YoY, dengan nilai Rp 504,58 triliun.