CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang debitur bernama Yogi Widianto dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Tinggi Semarang. Vonis tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin dari pihak pembiayaan.
Kasus ini bermula dari perjanjian pembiayaan kendaraan roda empat pada tahun 2023 antara Yogi Widianto dan PT Woori Finance Indonesia (WFI) Cabang Cilacap. Dalam perjanjian tersebut, yang bersangkutan mendapatkan fasilitas pembiayaan untuk satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2013 berwarna silver.
Namun di tengah masa kredit berjalan, Ia justru mengalihkan kendaraan tersebut tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan.
Aksi wanprestasi itu terjadi antara Juni hingga September 2023, hingga akhirnya pihak Woori Finance melaporkan kasus tersebut ke Polresta Cilacap.
Proses hukum kemudian berlanjut ke Kejaksaan Negeri Cilacap dan disidangkan di Pengadilan Negeri Cilacap, sebelum akhirnya sampai ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Semarang.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Yogi terbukti tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran kredit maupun mengembalikan kendaraan jaminan fidusia.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur larangan pengalihan objek jaminan tanpa izin dari pemberi fidusia.
Sebelum menempuh jalur pidana, PT Woori Finance Indonesia Cabang Cilacap sempat mengajukan gugatan sederhana di pengadilan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PPU-XVII/2019. Namun karena debitur tetap tidak kooperatif, langkah hukum akhirnya dilanjutkan ke ranah pidana.
Kepala Cabang PT Woori Finance Indonesia Cilacap, Eri Nugroho, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menegakkan keadilan dalam kasus ini.
“Kami berterima kasih kepada Polresta Cilacap dan Kejaksaan Negeri Cilacap atas dukungan dan kerja samanya. Vonis ini menjadi bukti bahwa hukum ditegakkan dengan adil,” ujar Eri, Rabu 15 Oktober 2025.
Ia berharap putusan ini bisa menjadi efek jera bagi debitur lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
"Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengalihkan atau menjual objek jaminan tanpa izin tertulis dari pihak pembiayaan," tegasnya.
Eri juga mengimbau seluruh debitur agar selalu menjaga komitmen dalam membayar angsuran tepat waktu serta mematuhi perjanjian fidusia yang telah disepakati bersama pihak pembiayaan.
"Kami siap membantu debitur yang mengalami kesulitan, asalkan ada itikad baik dan komunikasi yang terbuka," pungkasnya.