KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 8 perusahaan pembiayaan dari 144 perusahaan pembiayaan atau multifinance masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Mei 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 8 perusahaan pembiayaan tersebut.
"Seluruh perusahaan pembiayaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7/2026).
Agusman menerangkan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud. Antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing maupun mencari strategic investor, atau upaya merger.
Jika ditelaah, jumlahnya masih sama, dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang juga sebanyak 8 dari 144 perusahaan pembiayaan.
Secara kinerja industri, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 513,19 triliun per Mei 2026. Nilai piutang pembiayaan itu tumbuh 1,71% secara tahunan atau Year on Year (YoY).
Sementara itu, tingkat Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan per Mei 2026 sebesar 3,06%. Angkanya terbilang memburuk, jika dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya yang sebesar 2,89%.