KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan atau multifinance terus menunjukkan pemburukan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, tingkat NPF gross perusahaan pembiayaan per Mei 2026 sebesar 3,06%, atau memburuk dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya yang sebesar 2,89%.
Mengenai hal itu, PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN) menilai kenaikan NPF industri secara umum lebih dipengaruhi oleh faktor makro ekonomi, seperti pelemahan daya beli masyarakat.
"Dengan demikian, hal tersebut memberikan tekanan terhadap kemampuan bayar sebagian debitur, bukan karena pelonggaran standar pemberian pembiayaan," ujar Direktur Utama Clipan Finance, Harjanto Tjitohardjojo kepada Kontan, Selasa (14/7/2026).
Menyikapi kondisi itu, Harjanto menyampaikan perusahaan multifinance tetap perlu konsisten menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent lending) dalam proses underwriting, sekaligus memperkuat monitoring kualitas portofolio secara berkelanjutan agar risiko dapat dimitigasi sejak dini.
Meski industri multifinance telah menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih ketat, Harjanto mengatakan kenaikan NPF masih dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang menantang ke depannya, termasuk penurunan daya beli masyarakat dan tekanan terhadap kemampuan bayar sebagian debitur.
"Oleh karena itu, perusahaan terus memperkuat kualitas analisis kredit, melakukan monitoring portofolio secara berkala, serta menerapkan langkah mitigasi risiko secara dini," tuturnya.
Sementara itu, Harjanto mengatakan NPF Clipan Finance hingga pertengahan 2026 masih terjaga di level yang sehat dan berada di bawah ambang batas ketentuan OJK yang sebesar 5%. Sayangnya, tak diungkapkan angka NPF yang dibukukan. Dia hanya bilang angka relatif stabil, dibandingkan bulan sebelumnya.
Untuk menjaga NPF tetap terkendali, Harjanto menerangkan pihaknya akan senantiasa melakukan langkah-langkah pengelolaan kualitas aset, antara lain melalui penguatan proses collection, penguatan kualitas analisis kredit, serta evaluasi portofolio secara berkala.
Sebagai informasi, OJK mencatat, total piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 513,19 triliun per Mei 2026, atau tumbuh 1,71% secara tahunan atau Year on Year (YoY).