Kode Etik Perusahaan Pembiayaan
MENETAPKAN KODE ETIK PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Sesuai POJK 46 Tahun 2024 Pasal 15D ayat 4, maka setiap PP wajib tunduk pada Kode Etik Perusahaan Pembiayaan yang ditetapkan oleh Asosiasi. Dalam rangka penegakan kepatuhan Kode Etik Perusahaan Pembiayaan, maka: